Blitar, insanimedia.id – Sidang kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak, di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menghadirkan tujuh saksi, Kamis (21/08/2025).
Ketujuh saksi ini dari lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Ketujuh saksi ini terdiri empat orang dari Bappedalitbang Kabupaten Blitar dan tiga tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Para saksi ini adalah, Kepala Bappedalitbang Rully Prasetyowanto, mantan Kepala Bappedalitbang Jumali, Kabid dan staf. Kemudian 3 orang Ketua tim teknis Dinas PUPR Gunadi dan anggotanya Fendy serta Ichwan dari pengadaan.
Majelis hakim sidang ini dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, serta Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto .
Dalam sidang ini, para saksi yang dihadirkan menguntungkan terdakwa M Bahweni dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Hendi Priono Penasehat Hukum M Bahweni mengatakan, pada sidang hari ini, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui perannya dalam proyek dam Kali Bentak.
Hendi mengatakan, dari fakta persidangan, bahwa kliennya hanya digunakan atau dicatut dalam berkas, tapi dalam prosesnya tidak pernah terlibat langsung.
“Sehingga keterangan saksi, saya anggap justru menguntungkan terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni,” ujar Hendi yang hadir bersama Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto.
Tidak hanya itu, dalam dokumen mulai pengajuam proyek, negosiasi, Surat Perintah Kerja (SPK), pencairan termin pembayaran hingga berita acara serah terima proyek Dam Kali Bentak di Dinas PUPR tahun 2023.
Diduga kuat tanda tangan terdakwa M Bahweni dipalsukan, oleh admin CV Cipta Graha Pratama yang diharapkan bisa terungkap dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi CV Cipta Graha Pratama hanya dipinjam bendera (nama) saja, tapi seluruh proses termasuk dokumen tidak melibatkan terdakwa dan diduga tanda tangan dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini, juga sudah dilaporkan ke polisi,” papar Hendi.
Karena yang mengerjakan proyek adalah pihak lain, sedangkan M Bahweni pernah hadir sebelum pra tender dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tidak ada kaitannya dengan penawaran, tender, SPK, pengerjaan hingga pencairan pembayaran proyek. Karena diduga kuat memamg tanda tangam dipalsukan,” bebernya.
Diungkapkan Hendi, hal yang lebih fatal dari tim teknis Dinas PUPR sekadar tandatangan tidak pernah melakukan pemeriksaan proyek apakah sesuai sudah standar. Baik progres, maupun hasil pekerjaan hingga penyerahan proyek.
Oleh karena itu menurut Hendi, patut diduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terutama dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari Dinas PUPR maupun Bappedalitbang Kabupaten Blitar.
“Karena tim teknis yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan, hingga proyek terlaksana. Serta adanya perubahan anggaran yang diduga tidak prosedural,” tegasnya.
Karena dari keterangan saksi juga terungkap perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari dam menjadi sabo dam.
Termasuk perubahan anggaran dari semula Rp1,295 miliar menjadi Rp9,2 miliar. Untuk dam Kali Bentak dianggarkan Rp5 miliar, tapi penyerapannya Rp4,921 miliar.
“Perubahan ini atas perintah siapa dan apakah sudah diketahui oleh DPRD, karena dari Bappedalitbang memgaku tidak tahu dan menjawab yang merubah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) padahal jelas Bappedalitbang termasuk anggota TAPD,” imbuh Joko Trisno.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar mengusut kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar pada Dinas PUPR tahun 2023.
Dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah).(Oby/Rid)