Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp800 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Anggaran ini akan difokuskan pada program pembinaan dan pemberdayaan industri rokok lokal, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas sektor tersebut.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana menjelaskan bahwa program pembinaan ini mencakup berbagai aspek penting dalam proses produksi rokok, mulai dari peningkatan keterampilan tenaga pelinting hingga penguatan kapasitas manajemen perusahaan.
“Dana ini akan digunakan untuk melaksanakan enam kegiatan pelatihan yang menyasar tenaga kerja industri rokok. Di antaranya pelatihan khusus untuk pelinting rokok yang dilaksanakan dengan tiga tahap, pelatihan penguatan SDM tenaga kerja rokok yg dibagi dua tahap serta pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan gudang Masing-masing kegiatan akan diikuti oleh 50 peserta kecuali kegiatan Pelatihan pengelolaan SDM, Keuangan dan Gudang diikuti 45 orang peserta,” jelas Temy saat ditemui di kantornya.
Pelaksanaan keenam kegiatan tersebut direncanakan akan berlangsung mulai bulan Juni 2025. Sebagai langkah awal, Disperindag telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar. Rakor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan usulan kebutuhan dari para pelaku industri, yang nantinya akan menjadi dasar usulan program pembinaan industri tahun 2026.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pabrik-pabrik rokok lokal yang berada di wilayah kabupaten Blitar. Dari situ, kami menampung berbagai masukan dan usulan yang bisa kami akomodasi dalam perencanaan kegiatan mendatang. Nantinya, semua usulan yang dianggap prioritas akan kami konsultasikan ke Kementerian Perindustrian,” tambahnya.
Temy berharap, dengan adanya kegiatan pembinaan ini, industri rokok lokal di Kabupaten Blitar dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, dampaknya juga diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Tujuan akhir dari semua program ini adalah untuk memastikan bahwa dana DBHCHT yang diterima daerah bisa benar-benar kembali kepada masyarakat. Bukan hanya melalui program fisik, tetapi juga dalam bentuk peningkatan keterampilan, daya saing industri, dan kesejahteraan pekerja,” tutup Temy.
Program pembinaan industri ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar dana DBHCHT digunakan tidak hanya untuk pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga untuk mendukung transformasi industri hasil tembakau (rokok) agar lebih produktif dan kompetitif, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal. (Adv/riz)