Kediri, insaninedia.id – Unit Laka Lantas Polres Kediri Kota telah menetapkan status tersangka terhadap oknum sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan di jalan Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada hari Jumat (23/02/2026) lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan membuat 10 pengendara motor mengalami luka-luka, tetapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan dalam perkara ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 311 ayat 3 dan atau 310 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
” Berdasarkan hasil gelar perkara dalam kasus laka lantas ini, saudara TH tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” terangnya Selasa (27/01/2026).
AKP Tutud Yudho Prasetiawan juga menjelaskan kronologis kejadian,awalnya bus Harapan Jaya warna putih, kuning, oren Nopol AG 7662 UT dari arah barat ke timur di Jalan Raya Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sesampainya di TKP, kendaraan kendaraan bus tersebut berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya dari arah barat ke timur. Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, mobil bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.
” Pada saat itu, kondisi lampu trafik menyala merah sehingga kendaraan mobil bus Harapan Jaya warna putih, kuning, oren Nopol AG 766562 OT tetap melaju lurus dan oleng ke kanan, menabrak rumah warga,” ungkapnya .
Dalam kejadian ini polisi mengamankan barang bukti lima sepeda motor dan satu mobil yang mengalami kerusakan.







