Blitar, insanimedia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026 saat ini ditetapkan dan disepakati oleh DPRD Kota Blitar. Raperda ini sedang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin berharap seluruh proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan cepat agar APBD 2026 siap dieksekusi tepat waktu.
“Jika rekomendasi gubernur turun, kami bisa langsung bergerak. Harapannya APBD 2026 segera diimplementasikan pada awal tahun depan,” ujarnya.
Dengan diketoknya raperda APBD 2026, pemerintah dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menjalankan pembangunan daerah secara terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah fraksi DPRD Kota Blitar telah menyoroti sejumlah pekerjaan infrastruktur yang akan dikerjakan pada 2026.
Beberapa proyek yang dianggap perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke Pemprov Jatim antara lain renovasi Sirkuit Sentul dengan anggaran sekitar Rp6 miliar, pembangunan tahap ketiga Taman Joko Pangon senilai Rp6 miliar, serta pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga dengan besaran Rp6 miliar. (Tan/Rid)







