Waralaba Berjamur, DPMPTSP Kota Blitar Tunggu Kajian Disperindag

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengembangan toko/pasar modern (waralaba) di wilayah Kota Blitar.

“Ini nanti ada pembahasan sendiri. Saat ini Disperindag masih melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Heru, Kamis (07/08/2025).

Menurutnya, DPMPTSP tidak bisa bergerak sendiri dalam menentukan kebijakan pasar modern. Hal itu karena penentuan dan mekanismenya harus melibatkan (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan sektor perdagangan.

“Kami menunggu hasil dari kajian Disperindag dan keputusan Wali Kota sebagai acuan kami terkait mekanisme pasar modern,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari OPD pengampu, dalam hal ini Disperindag, yang lebih memahami kondisi di lapangan. Karena itu, DPMPTSP tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum hasil kajian dan keputusan dari wali kota ditetapkan.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri ya. Karena kebijakan ada pengampu dari OPD-OPD teknis,” sambung Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebutkan bahwa sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku, jumlah maksimal pasar modern di Kota Blitar dibatasi sebanyak 22 unit.

Dengan demikian, segala kebijakan baru terkait izin pendirian atau operasional pasar modern harus mengacu pada Perda tersebut dan menunggu hasil evaluasi Disperindag sebagai dasar pertimbangan teknis.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Disperindag Kawal Distribusi Minyak Kita, Harga Mulai Stabil