Warga Perkebunan Tanyakan Kelanjutan Laporannya, Kajari Kabupaten Blitar Menghilang

Ridwan

Blitar, insanimedia.id-Sukari bersama sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (03/07/2025) pagi. Ini bukan kali pertama ia dan warga lain datang ke kantor untuk menegakkan keadilan ini.

Ia dan 47 warga lain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi saat terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) pada 2017 lalu pada PT Perkebunan Tjengkek. Warga menilai bahwa terbitnya HGU yang baru pada perkebunan seluas 539 haktare ini tanpa disertai kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perkebunan.

Sukarni menilai, salah satu kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengelola perkebunan yakni tidak adanya fasilitasi perkebunan rakyat. Dalam undang-undang diamanahkan, pihak perkebunan diwajibkan memberikan fasilitasi perkebunan rakyat agar HGU baru dapat diterbitkan.

Sukari mengatakan, bahwa pertanian menjadi mata pencaharian utama bagi warga Sidorejo. Ironisnya dari sekitar 1.000 haktare luas desanya, setengahnya berupa perkebunan yang dikelola oleh perusahaan.

Pria 53 tahun ini menaruhkan harapannya untuk menegakkan keadilan pada Kantor Kejari Kabupaten Blitar. Apalagi saat ini Presiden Prabowo memberikan kepercayaan penuh pada instansi kejaksaan dengan memberikan penjagaan dari TNI AD.

“Ini bukti Pak Presiden Prabowo memberikan kepercayaan penuh pada kejaksaan,” tegasnya, di kantor Kejari kabupaten Blitar, Kamis (03/07/2025).

Warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara hingga ratusan miliar ini pada Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (26/06/2025) lalu. Kini laporannya lebih dari sepekan (7 hari), namun warga sebagai pelapor belum dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sukarni melapor tidak sendiri, namun juga didampingi Kuasa Hukumnya, Drs Suhadi, SH. M.Hum. Saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini, warga diterima oleh PTSP Kejari Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM, Bawa Ribuan Lembar Dokumen dan 1 Unit Komputer

Meski demikian, warga menilai ada kejanggalan dalam bukti laporan yang diterima oleh warga. Sebab bukti laporan warga tidak ada KOP Surat dan Nomor Surat dari Kejari Kabupaten Blitar.

“Apalah ini sudah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun sudah sesuai dengan KUHAP, karena dalam hukum ada asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih atas mengesampingkan peraturan yang di bawahnya,” ungkap Suhadi, di Kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan yang menemui warga menilai bahwa format bukti laporan yang diberikan kepada warga sudah sesuai aturan. Format ini sudah sesuai dengan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Saya akan pertahankan SOP ini,” tegas Diyan.

Diyan sempat mengatakan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) akan menemui warga usai menerima tamu. “Saya tanyakan dulu, setelah ada tamu barangkali bisa bertemu,” ungkapnya.

Meski sudah menunggu beberapa jam, warga tidak ditemui oleh Kejari Kabupaten Blitar. “Orangnya keluar katanya lewat pintu belakang mas,” ujar Suhadi.(Oby)