Blitar, insanimedia.id – Para pengemudi transportasi online roda dua (R2) dan roda empat (R4) Blitar Raya menyampaikan aspirasi penghapusan zona merah yang dinilai tidak memiliki dasar aturan resmi dan kerap memicu gesekan pekerja ojek di lapangan. Sosialisasi penghapusan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, Jumat (30/01/2026).
Koordinator Driver Online Blitar Raya, Edwin Agus Suhendra, menegaskan bahwa zona merah tidak dikenal dalam regulasi pemerintahan. Namun, dalam praktiknya diterapkan secara tidak tertulis sehingga memunculkan konflik, terutama di area publik seperti stasiun, pasar, rumah sakit, dan terminal.
“Di pemerintahan tidak ada aturan zona merah. Tapi di lapangan kami harus berdampingan tanpa kejelasan, akhirnya sering terjadi gesekan,” ujarnya.
Menurut Edwin, perbedaan sistem operasional menjadi pemicu utama. Driver online bisa mengambil penumpang di mana saja, sementara ojek pangkalan hanya bisa beroperasi di titik tertentu dan harus kembali ke pangkalan setelah mengantar penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan surat keputusan maupun aturan resmi terkait zona merah.
“Zona merah itu bukan kebijakan pemerintah, melainkan kesepakatan di lapangan antara ojek online dan ojek pangkalan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah menggelar rapat dan mediasi terpisah antara ojek online dan ojek pangkalan. Pemkab Blitar akan fokus pada pembinaan dan pelatihan, khususnya bagi ojek pangkalan agar dapat beradaptasi dengan sistem transportasi online.
Dishub akan segera melakukan pendataan ojek pangkalan dan menggandeng aplikator transportasi online untuk menggelar pelatihan penggunaan aplikasi, yang ditargetkan berjalan sebelum Ramadan dan Lebaran.
Selain itu, istilah zona merah diusulkan diganti menjadi zona harmoni, yakni area publik yang dapat diakses semua moda transportasi tanpa batasan wilayah, demi menciptakan kondusivitas dan keadilan dalam mencari nafkah.







