Blitar, insanimedia.id – Mulai Januari hingga Oktober 2025, Inspektorat Kota Blitar telah menerbitkan 290 Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektorat Kota Blitar berupaya mencegah penyimpangan pegawai sebagai pelayan masyarakat.
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, menyampaikan catatan itu menjadi bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan. Selain itu, untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Dewi mengatakan, jumlah tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 400 laporan. Ia menyebut kegiatan dan pencairan anggaran di sejumlah perangkat daerah banyak dilakukan pada triwulan akhir, sehingga proses pengawasan ikut menyesuaikan.
“Saat ini sekitar 290 laporan hingga per Oktober, sebelumnya rata-rata 400 pertahun ” kata Ratih.
Sebagian besar LHP yang telah terbit merupakan hasil review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran. Mulai RPJMD, renstra, RKPD, KUA-PPAS hingga RKA.
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum dokumen ditetapkan Wali Kota Blitar atau masuk pembahasan bersama DPRD.
“Kelengkapan dokumen harus dicek lebih dulu sebelum masuk tahap penetapan,” ujarnya.
Inspektorat juga menjalankan review atas pencairan DAK serta pembayaran gaji PPPK yang menjadi syarat administrasi wajib sebelum kegiatan dijalankan.
“Review itu memastikan syarat administratif terpenuhi,” imbuh Ratih.
Di tengah keterbatasan personel dan variasi kompetensi SDM, Inspektorat tetap berupaya mengoptimalkan pengawasan. Ratih berharap seluruh perangkat daerah lebih siap dalam penyajian data agar proses pengawasan berlangsung efektif dan akuntabel.
“Harapannya OPD bersiap dalam penyajian data yang diperlukan,” tutupnya.(Tan/Rid)







