Blitar, insanimedia.id – Sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Indonesia telah dinonaktifkan. Jumlah ini termasuk sekitar 38 ribu warga Kota Blitar dan 91 ribu warga Kabupaten Blitar.
Hingga kini, pengaktifan kembali belum dilakukan karena menunggu hasil pemadanan dan survei ulang dari Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, S.Hum mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan Jawa Timur. Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya reaktivasi PBI-JK, khususnya bagi masyarakat desil 1 dan desil 2.
“Kami sudah rapat dan menekankan agar PBI-JK ini diaktivasi kembali, terutama untuk desil rendah. Sekarang tinggal menunggu realisasinya karena masih ada tahapan survei ulang oleh Kemensos dan BPJS,” kata Jairi, Senin (23/02/2026)
DPRD Jawa Timur menyatakan akan terus memantau proses verifikasi tersebut agar reaktivasi PBI-JK tidak berlarut-larut dan tetap sejalan dengan target Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah
“Aktivasi kembali PBI-JK harus diprioritaskan untuk desil rendah agar target UHC 100 persen bisa tercapai,” pungkas Jairi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar mencatat adanya penonaktifan sekitar 2.739 peserta PBI-JK atau sekitar 7,11 persen dari total 38.526 peserta yang terdaftar. Penonaktifan tersebut terjadi pada awal 2026 dan berdampak pada akses layanan kesehatan warga penerima bantuan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Yudha Budiono, menjelaskan bahwa warga yang terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan melengkapi persyaratan administrasi.
“Setelah berkas lengkap, kami akan memeriksa kesesuaiannya melalui data DTSEN. Jika memenuhi kategori, akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi dan dipadankan dengan BPJS Kesehatan,” jelas Yudha.







