ASN Blitar Didorong Kurangi Kendaraan Dinas dan Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id— Pemerintah Kabupaten Blitar mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas serta meningkatkan pemakaian transportasi non-fosil dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Pemkab Blitar menerapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah.

Bupati Blitar, Rijanto, menyatakan bahwa pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen. Pemerintah juga mengurangi frekuensi perjalanan dinas ASN sampai 50 persen, termasuk membatasi jumlah peserta dalam setiap kegiatan kedinasan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat anggaran, tetapi juga mendukung pengurangan ketergantungan pada energi berbahan bakar fosil.

“ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar mengarahkan ASN untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, sepeda, dan transportasi umum. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem mobilitas yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah mendorong ASN memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi guna mengurangi mobilitas fisik.

Pemkab Blitar meyakini kebijakan ini mampu menekan konsumsi energi, mengurangi polusi udara, serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga terus mengembangkan program Car Free Day sebagai ruang publik sehat sekaligus sarana pemberdayaan UMKM.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja ASN yang efisien, adaptif, dan peduli terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Zona Merah Dihapus, Pemkab Blitar Beri Pelatihan Ojek Pangkalan Ikuti Perkembangan Jaman