Kediri, insanimedia.id – Aparat Polres Kediri mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 malam, setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terkuak saat petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36) di rumahnya yang berada di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
“Kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno Jumat, (27/02/2026).
Selain belasan tanaman ganja yang masih muda, polisi turut menyita satu unit ponsel milik H yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap H. Dari hasil interogasi, muncul nama lain berinisial A (50) yang diduga berperan sebagai pemasok benih ganja sekaligus terlibat dalam proses penanaman. Polisi selanjutnya bergerak cepat menangkap A yang juga berdomisili di wilayah Plosoklaten.
Di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, yakni 10 batang ganja berusia dua minggu dalam dua pot kecil, 33 batang ganja berumur sekitar tiga bulan dalam delapan pot, dua batang ganja ukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, serta 3,60 gram biji ganja kering.
Para tersangka menyiasati aksinya dengan menanam ganja di pot bunga agar tampak seperti tanaman hias pada umumnya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Dari keterangan sementara, tersangka A mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial F. Saat ini, F telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh Tim Satresnarkoba Polres Kediri.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus budidaya ganja rumahan ini,” ungkap AKP Sujarno.
Kini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kediri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut.







