Blitar, insanimedia.id – SatrejkPolisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang meresahkan masyarakat dengan menangkap dua pelaku di beberapa lokasi berbeda. Petugas mengamankan kedua tersangka setelah mengetahui aksi mereka di berbagai tempat kejadian perkara.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menyatakan bahwa pelaku berinisial FA (45), warga Kabupaten Kediri, dan DAP (34), warga Doko, Kabupaten Blitar. “Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Polisi mencatat enam lokasi kejahatan berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lainnya berada di wilayah hukum Polres Kediri. Dalam menjalankan aksinya, FA berperan sebagai pelaku utama yang mencuri, membawa, dan menjual sepeda motor hasil kejahatan. Sementara itu, DAP membantu dengan menyiapkan tempat pertemuan untuk merencanakan aksi serta melakukan pengawasan.
“DAP juga ikut mengawal setelah pelaku utama melakukan aksi,” jelasnya.
Kedua pelaku menjalankan aksinya sejak September 2025 hingga April 2026 dengan cara berkeliling mencari lokasi yang dianggap aman. Mereka kemudian mencuri kendaraan dengan merusak kunci menggunakan kunci T. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di tepi jalan maupun area persawahan.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual kendaraan melalui media sosial, termasuk Facebook, dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta tergantung kondisi. Mereka membagi hasil penjualan secara merata. “Motifnya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua kunci T dari tangan pelaku. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 23 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.







