Polres Blitar Kota Cek Harga Beras, Cari Penjual yang Jual Beras di Atas HET

penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pengawasan harga dan mutu beras di tingkat produsen, distributor, hingga pedagang pasar tradisional. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Pengawasan menyasar tiga lokasi, yakni Penggilingan Padi UD Merpati Jaya di Jalan Cilincing, Kecamatan Kepanjenkidul, Toko 12 di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, serta Kios Bu Katini di Pasar Templek, Jalan Kacapiring, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran tetap terkendali sekaligus memastikan penjualan beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas dari Polres Blitar Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar turun langsung melakukan pengecekan. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., bersama anggota Unit II Satreskrim.

“Hasil pengecekan di tingkat produsen, distributor, dan pedagang menunjukkan harga beras yang dijual masih berada di bawah HET yang ditetapkan pemerintah,” kata AKP Samsul Anwar.

Pada tingkat produsen, petugas mendatangi Penggilingan Padi UD Merpati Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggilingan tersebut sudah sekitar satu pekan tidak beroperasi karena harga bahan baku berupa pecah kulit (PK) mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat pihak penggilingan menghentikan sementara proses produksi.

Meski produksi sementara berhenti, UD Merpati Jaya memiliki produk beras dengan merek Baru Muncul. Beras tersebut dipasarkan dengan harga Rp14.800 per kilogram dan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Blitar melalui pedagang kecil.

Petugas memastikan harga jual beras Baru Muncul masih berada di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Erita, Putri Batik Blitar Sukses Rintis Bisnis MUA Gen Z

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Toko 12 yang berperan sebagai distributor. Toko tersebut menjual dua merek beras, yakni Bunga Sakura dengan harga Rp14.750 per kilogram dan Mana Lagi seharga Rp14.800 per kilogram.

Kedua produk tersebut masuk kategori beras premium. Dari hasil pengecekan, harga jual keduanya juga masih berada di bawah HET.

Pengawasan kemudian berlanjut ke tingkat pedagang pasar tradisional. Petugas memeriksa Kios Bu Katini di Pasar Templek yang menjual beras merek Setra Ramos.

Beras Setra Ramos termasuk kategori beras premium dan dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram. Harga tersebut juga masih berada di bawah batas HET yang ditetapkan pemerintah.

AKP Samsul Anwar menjelaskan, pengawasan secara berjenjang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan masyarakat memperoleh komoditas pangan dengan harga yang wajar.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga beras, mulai dari tingkat produsen, distributor hingga pasar tradisional,” ujarnya.

Dari seluruh lokasi yang diperiksa, petugas tidak menemukan adanya beras yang dijual dengan harga melampaui HET. Hasil tersebut menjadi indikator bahwa harga beras di sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan masih terkendali.

Polres Blitar Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan distribusi beras. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan harga serta mencegah praktik penjualan yang dapat merugikan masyarakat.