Meninggal Dunia, Anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar Sri Susilowati Digantikan Ardhi Satya

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Penyerahan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut disaksikan anggota DPRD Purworejo Akhmad Afif.

Dokumen PAW tersebut berkaitan dengan penggantian almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar. Berdasarkan hasil verifikasi KPU, Ardhi Satya Sadarma menjadi calon pengganti karena memperoleh suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1 pada Pemilu 2024.

Rokhman menjelaskan DPRD sebelumnya telah menyampaikan usulan PAW kepada KPU. Setelah menerima usulan tersebut, KPU memeriksa dan memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum menyerahkan hasilnya kepada DPRD.

“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” katanya.

Setelah menerima dokumen hasil verifikasi, DPRD akan mengajukan proses PAW kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. DPRD belum dapat melaksanakan pelantikan sebelum gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan anggota pengganti.

“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.

Rokhman menegaskan DPRD akan menjalankan seluruh tahapan PAW berdasarkan aturan yang berlaku. Penetapan calon pengganti juga harus mengikuti ketentuan mengenai perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan pihaknya memulai proses PAW setelah menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD mengenai anggota DPRD Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.

Baca Juga :  Renovasi Istana Gebang Rp6,5 M, PDI Perjuangan Jatim Kembalikan Nilai Historis

KPU kemudian mencermati berbagai dokumen administrasi untuk memastikan calon pengganti memenuhi ketentuan. Petugas juga menggunakan dokumen Penetapan Hasil Pemilu 2024 sebagai salah satu dasar dalam proses verifikasi tersebut.

“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” ujar Jarot.

Jarot menyebut KPU menjalankan proses tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan bahwa calon pengganti PAW berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta memperoleh suara terbanyak berikutnya.

“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot.