Blitar, insanimedia.id – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Tulungagung secara tegas menolak kesewenang-wenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara sepihak mengesahkan revisi Undang-undang TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Reyda Hafis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPMI DK Tulungagung.
“Sikap kami jelas dalam pernyataan sikap penolakan yang telah kami bagikan di laman sosial media instagram @persmatulungagung., ” tuturnya.
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar itu mengatakan bahwa dengan adanya UU TNI baru, maka prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil seperti kementerian dan lembaga hukum, bahkan lebih dari itu.
Menurutnya, keterlibatan militer di ranah sipil berpotensi besar menimbulkan kekacauan pada lembaga lantaran seorang prajurit tidak pernah diajari hal-hal lain selain bertempur dan membunuh.
“Bayangkan bila pejabat sipil diisi oleh militer? Suatu hari kita menuntut hak paling mendasar sebagai manusia atau buruh, justru dibalas moncong senjata yang mengarah ke kepala kita, ” ungkapnya.
Disinggung terkait apa yang harus dilakukan pemerintah atas banyaknya penolakan ini, dirinya memilih enggan berkomentar.
“No komen ya, lha pengesahane ae atas rekomendasi presiden, ” tuturnya dengan kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aksi penolakan dan akan tetap berkoordinasi dengan kelompok Pers Mahasiswa yang berada di Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek.
“Kami melakukan aksi sesuai kapasitas kami sebagai jurnalis atau pers, dengan terus membuat dan membagikan tulisan atau unggahan sosial media dengan nada perlawanan, ” tandasnya.(bim)