Dinding Rumah Warga Senepo Timur Purworejo Ambrol Diduga Terdampak Pembangunan SPPG, Kuasa Hukum Desak Forkopimda Turun Tangan

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan. Aristo Pringgo Sutanto mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan dan operasional dapur SPPG tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Dewa Antara SH, Aristo menyampaikan bahwa dinding ruang tamu rumah miliknya dilaporkan ambrol diduga akibat dampak pembangunan SPPG yang berada tepat di sebelah rumahnya. Selain itu, pembangunan ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang bermitra dengan Yayasan tersebut menjorok hingga mengganggu akses jalan masuk rumah. Hal itu disampaikan Dewa dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu malam (20/5/2026).

“Klien saya memang jarang menempati rumah tersebut. Namun saat datang ke lokasi, beliau kaget karena tiba-tiba ada tembok di belakang rumah sepanjang kurang lebih lima meter yang menutup akses menuju lahan belakang,” ujar Dewa.

Menurutnya, selama proses pembangunan SPPG berlangsung, pihak yayasan maupun pengelola tidak pernah meminta izin ataupun melakukan komunikasi dengan pemilik rumah yang berbatasan langsung dengan lokasi dapur  SPPG.

“Padahal mereka memiliki nomor WhatsApp klien saya. Kenapa tidak ada pemberitahuan atau izin, minimal melalui pesan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegasnya.

Tidak hanya soal akses lahan, Dewa juga menyoroti keberadaan ruang penyimpanan tabung gas berukuran besar yang disebut terbuka dan menghadap langsung ke area rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni sekitar.

“Tempat penyimpanan tabung gas itu terbuka dan menghadap ke rumah warga. Ini sangat rawan dan harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menduga dokumen perizinan terkait bangunan, pengelolaan limbah, hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun IPAL belum sepenuhnya jelas. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga :  Rata-rata Setiap Bulan 1 ASN Kota Blitar Ajukan Cerai pada 2025

“Kami meminta Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres hingga Satgas MBG untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan, termasuk memastikan legalitas bangunan dan pengelolaan limbahnya,” ujar Dewa.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo guna meminta penataan ulang batas tanah agar ada kepastian hukum terkait kepemilikan dan akses lahan.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menelusuri status perizinan operasional SPPG yang disebut tidak pernah melibatkan atau meminta persetujuan dari warga sekitar sebagai tetangga terdekat.

“Jika memang diperlukan, kami siap menempuh langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Dewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala SPPG maupun pengurus yayasan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.