Surabaya, insanimedia.id – Surabaya menjadi tuan rumah perhelatan akbar Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Karyawan Angkasa Pura Indonesia (AKA) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Angkasa Pura Indonesia.
Acara ini mulai digelar pada Senin, (23/6/2025) ini menandai momentum strategis bagi karyawan dan serikat pekerja Angkasa Pura untuk mempererat sinergi dengan manajemen perusahaan, dengan tujuan membangun hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat.
Acara pembukaan dihadiri oleh jajaran tamu kehormatan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bapak Imanuel Ebenezer Gerungan, S.Sos, didampingi Staf Khusus Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Penta.
Turut hadir pula Direktur Human Capital PT Angkasa Pura Indonesia, Bapak Adi Nugroho; CEO Regional IV PT Angkasa Pura Indonesia, Bapak Rahadian D. Yogisworo; dan General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Laksamana Pertama TNI Muhammad Tohir. Dari pihak organisasi, hadir Ketua Umum AKA, Bapak Sulkifli N, dan Ketua Umum SP, Bapak Jemmy J. Pongoh, beserta para Dewan Penasihat dari kedua organisasi.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua AKA, Sulkifli N, mengungkapkan harapannya agar Munas ini dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang tidak hanya bermanfaat bagi seluruh anggota. Akan kegiatan ini diharapkan mampu mendukung kebijakan manajemen dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Senada dengan Sulkifli, Ketua Umum SP, Bapak Jemmy J. Pongoh, menegaskan bahwa hubungan industrial di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia berjalan sangat baik. Hal ini, menurut Jemmy, dibuktikan dengan disahkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya empat bulan setelah proses merger perusahaan selesai.
“Beberapa komitmen terkait kesejahteraan pegawai pun telah terealisasi,” terangnya.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Bapak Imanuel Ebenezer Gerungan, memberikan penekanan pada hak konstitusional setiap pekerja untuk berorganisasi, yang harus dilindungi dan dihormati.
Ia mendorong penghapusan jarak antara serikat pekerja dengan perusahaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Berserikat harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hubungan antara pekerja dan perusahaan harus mengacu pada prinsip keadilan dan martabat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama. “Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, kita membangun lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.(Uta)