Setiap Bulan 2 Anak Mengajukan Dispensasi Kawin di Kota Blitar

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Sepanjang satu semester pada 2025 ini ada 12 anak di Kota Blitar yang mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar. Hampir setiap bulan ada dua anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kota Blitar.

Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Parminto, mengatakan hingga akhir Juli 2025, terdapat 12 permohonan dispensasi kawin yang masuk melalui dinasnya. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama tercatat ada 18 permohonan.

Parminto mengatakan, bahwa setiap anak di bawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin (diska) agar dapat menikah. Pengajuan tidak seluruhnya dikabulkan untuk mengurangi resiko pernikahan dini.

Menurut Parminto, calon pengantin yang belum cukup umur wajib mendapat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak. Di Kota Blitar, kewenangan itu berada di DP3AP2KB.

“Sebelum diajukan ke pengadilan agama, kami melakukan assessment atau konseling kepada orang tua dan calon pengantin. Tujuannya memberikan pemahaman bahwa menikah di usia anak memiliki banyak risiko, baik mental, sosial, maupun reproduksi,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).

Hasil assessment itulah yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan pengadilan agama, apakah permohonan dispensasi kawin disetujui atau tidak.

“Bisa saja tidak diperbolehkan. Tapi yang jelas kami sudah memberikan edukasi dan pertimbangan kepada kedua belah pihak,” tambah Parminto.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Double L dan Perdagangan Miras Ilegal Yang Berkedok Toko Jamu