Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (29/08/2025).
Proses rekonstruksi dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Cemara dan Jalan Kedondong, Kelurahan Karangsari dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menyampaikan bahwa jalannya rekonstruksi berlangsung lancar dan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil tersebut, polisi memastikan tidak ada fakta baru yang ditemukan.
“Antara BAP dan adegan yang diperagakan di lapangan sama. Rekonstruksi ini sekaligus menguatkan keterangan para tersangka,” kata Subiyantana, Jumat(29/08/2025).
Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologi peristiwa. Setelah tahapan ini selesai, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
“Setelah rekonstruksi, pemberkasan akan segera kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara langsung berlanjut ke tahap persidangan,” tambahnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan, polisi juga menindaklanjuti temuan lain yang terkait dengan salah satu Korban Kamar kos di Jalan Kendondong berinisial MTW. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut milik Korban.
“Dari pemeriksaan bahwa pil dobel L yang ditemukan memang positif milik Korban(MTW),” kelas Kompol Subiyantana.
Polres Blitar Kota memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Rekonstruksi juga dihadiri pihak kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses rekonstruksi.
Kejaksaan mengawasi jalannya rekonstruksi ini sehingga hasil yang diperoleh konstruksi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(Tan/Rid)







