Purworejo, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (2/9/2026). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan perwakilan 17 instansi atau lembaga serta 16 camat se-Kabupaten Purworejo.
Forum tersebut membahas penguatan koordinasi antarlembaga, pertukaran informasi, serta pemutakhiran data mengenai keberadaan orang asing di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo membuka kegiatan tersebut melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yulistya Wisnu Wardhana.
Yulistya menjelaskan bahwa TIMPORA menjadi wadah koordinasi bagi berbagai instansi untuk bertukar informasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing. “Informasi dari tingkat kecamatan, kelurahan maupun unsur kewilayahan sangat penting sebagai bagian dari deteksi dini,” demikian pokok penjelasan dalam rakor tersebut.
Ia mengatakan setiap informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat digunakan untuk mencocokkan data, melakukan verifikasi lapangan, serta menentukan langkah pengawasan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Purworejo Catat 7 TKA
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menyampaikan data mengenai tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo. Data tersebut mencatat tiga warga negara Korea Selatan bekerja di Arani Jaya. Sementara itu, empat warga negara Tiongkok bekerja di PT Petani Sukses Makmur.
Tim akan menyinkronkan data tersebut dengan data keimigrasian. Sinkronisasi mencakup informasi pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan, serta izin tinggal yang dimiliki masing-masing TKA. Selain TKA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mencatat sekitar 165 wisatawan mancanegara yang berkunjung ke wilayah Purworejo.
Data wisatawan tersebut menjadi salah satu bahan bagi Imigrasi untuk memetakan keberadaan warga negara asing sekaligus memastikan aktivitas mereka sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Rapat koordinasi juga menghimpun laporan dari sejumlah kecamatan terkait keberadaan warga negara asing. Data tersebut akan menjadi bahan pemutakhiran dan verifikasi lebih lanjut.
Kecamatan Bagelen melaporkan keberadaan satu orang asing. Kecamatan Bener juga mencatat seorang perempuan warga negara asing yang menikah dengan WNI dan tinggal di wilayah tersebut.
Kecamatan Butuh melaporkan dua orang asing yang belum diketahui memiliki domisili tetap. Sementara Kecamatan Gebang menyampaikan informasi mengenai dua orang asing yang aktivitasnya masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah desa.
Kecamatan Grabag menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Sebelumnya, terdapat informasi sekitar 90 orang asing yang melakukan aktivitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Namun, pemerintah masih perlu memperbarui data tersebut karena informasi dari tingkat desa belum diperbarui secara rutin.
Kecamatan Purwodadi juga melaporkan aktivitas PT Petani Sukses Makmur yang melibatkan empat orang asing. Selain itu, masing-masing satu orang asing tercatat berada di wilayah Purwosari dan Banjarsari.
Di Kecamatan Purworejo, pemerintah memperoleh informasi mengenai seorang warga negara Thailand yang menikah dengan WNI. Kecamatan Banyuurip juga menyampaikan laporan mengenai keberadaan seorang warga negara asing.
TIMPORA turut membahas keberadaan orang asing yang mendapatkan izin tinggal berdasarkan hubungan perkawinan dengan WNI.
Pengadilan Agama Purworejo menyatakan hingga pelaksanaan rakor belum menangani perkara yang melibatkan warga negara asing. Meski demikian, forum menilai status perkawinan perlu menjadi perhatian apabila terjadi perubahan, termasuk perceraian, karena kondisi tersebut dapat berkaitan dengan dasar pemberian izin tinggal.
Kementerian Agama Kabupaten Purworejo juga mengingatkan agar kegiatan keagamaan yang menghadirkan penceramah asing tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kegiatan tersebut untuk menjaga ketertiban, tidak mengandung provokasi, serta mendukung kerukunan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Imigrasi meminta informasi mengenai penceramah atau tokoh agama asing yang datang dan berkegiatan di Purworejo disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan monitoring.
Perwakilan Kodim 0708 Purworejo mengingatkan kemungkinan masih terdapat warga negara asing yang melakukan aktivitas di tingkat kelurahan maupun kecamatan tetapi belum teridentifikasi dan dilaporkan secara resmi. Karena itu, unsur kewilayahan perlu meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan setiap informasi mengenai keberadaan orang asing melalui jalur resmi agar instansi terkait dapat menindaklanjutinya.
Sejumlah instansi lain, seperti Kejaksaan Negeri Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Rutan Kelas IIB Purworejo, Bea Cukai, Satpol PP, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait lainnya, turut menyampaikan informasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hasil rapat menyepakati bahwa pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan seluruh anggota TIMPORA dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi. Pertukaran data antara Imigrasi dengan pemerintah kecamatan, Disnaker, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, TNI/Polri, serta instansi lainnya menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data orang asing.
Setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran juga harus melalui proses verifikasi dan pendalaman. Jika petugas menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, instansi berwenang akan melakukan penanganan sesuai aturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi yang semakin kuat, TIMPORA Kabupaten Purworejo diharapkan mampu meningkatkan sistem deteksi dini dan pengawasan. Langkah tersebut sekaligus memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Purworejo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







