Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar memutuskan tidak membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Pemerintah mengambil langkah ini karena porsi belanja pegawai telah melampaui batas maksimal yang ditentukan dalam regulasi.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyatakan bahwa kondisi anggaran saat ini tidak memungkinkan penambahan pegawai baru.
“Belanja pegawai kita sudah mencapai sekitar 37,7 persen dari APBD. Jadi memang tidak memungkinkan membuka formasi tahun ini,” ujarnya, Senin (20/4).
Pemerintah Kota Blitar tidak hanya meniadakan seleksi CPNS, tetapi juga memastikan tidak membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Aturan tersebut juga memberikan masa transisi hingga 2027 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan komposisi anggarannya.
“Ini bukan hanya soal kemampuan daerah, tapi juga penyesuaian terhadap regulasi nasional,” jelasnya.
Dalam situasi ini, Pemkot Blitar memilih menunda rekrutmen dan memfokuskan langkah pada penataan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap jumlah tenaga non-ASN untuk menjaga keseimbangan organisasi.
“Ke depan kita harus menyesuaikan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran,” katanya.
Kebijakan ini berdampak pada terbatasnya peluang kerja di sektor pemerintahan. Pemerintah mengimbau masyarakat agar mulai mempertimbangkan peluang kerja di sektor lain di luar ASN.
Di sisi lain, langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan fiskal daerah agar anggaran tidak terserap besar untuk belanja pegawai, sehingga tetap tersedia untuk program prioritas dan pelayanan publik.
“Ini bagian dari menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.







