Cari Makan, 2 Warga Kediri di Keroyok Sekelompok Pemuda Sepulang Nonton Pencak Dor

Ridwan

Kediri, insanimedia.id – Polres Kediri Kota berhasil membekuk 5 pelaku pengeroyokan yang kejadiannya sempat viral di media sosial. Dari 5 pelaku pengeroyokan 3 diantaranya diketahui berstatus masih dibawah umur dan pelajar.

Masing masing identitas pelaku berinisial FA (18) dan MA (20) dan RDM (16), MR (15), dan AR (18). Sedangkan korbannya yakni MC (16) dan MIK (20).

Dalam keterangan persnya Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan jika para pelaku berhasil diamankan oleh anggotanya secara bertahap.

Dijelaskannya, jika kronologis pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu 5 Juli 2025 malam. Sehari pasca kejadian, pada hari Minggu 6 Juli 2025 perkara ini kemudian secara resmi dilaporkan ke polisi.

Kejadian bermula dari sekelompok pemuda yang baru saja pulang menonton pertunjukan pencak dor dari Blitar. Mereka konvoi beriringan melintas lewat jembatan JWK Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di Desa Suko, Anyar Kecamatan Mojo pelaku berpapasan dengan kedua korban yang sedang berboncengan naik kendaraan.

Korban ketika itu berniat hendak mencari makan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih. Apes saat melintas korban berpapasan dengan rombongan konvoi pelaku. Pelaku lalu mengejek korban hingga pada akhirnya terjadilah insiden pengeroyokan tersebut.

“Selanjutnya pelaku rombongan paling depan melakukan penghadangan terhadap kedua korban masing masing berinisial MC dan MK. Salah satu pelaku RDM menendang dua kali yang mengenai kendaraan bagian depan. Lalu korban jatuh dari kendaraan lalu terjadilah pengeroyokan. Jika dilihat dari rekaman, salah satu pelaku juga melakukan pemukulan dua kali menggunakan aksesoris kendaraan yang mengarah langsung ke kepala korban. Bahkan pelaku juga sempat mencabut kunci kendaraan agar korban tidak bisa lari,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bangun 324 BTS, Tri Perkuat Perluasan Jaringan Area Pelosok, Sinyal Lebih Luas dan Cepat

Akibat peristiwa itu pelipis korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah lalu memar pada punggung dan lecet pada mata dan kaki sebelah kanan.

” Sampai sekarang pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk adanya potensi penambahan pelaku sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain lagi ada peristiwa yang sudah terjadi,” ungkapnya.

Bagi pelaku dewasa akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan bagi pelaku yang masih dibawah umur dijerat pasal 80 KUHP UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP Ayat 2 ancaman paling lama penjara 7 tahun.(Fan/Rid)