Pendahuluan
Dalam sistem negara hukum (rechtsstaat), legitimasi kekuasaan tidak hanya ditopang oleh norma konstitusional dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh simbol-simbol negara yang merepresentasikan otoritas, identitas, dan nilai fundamental bangsa. Simbol negara, seperti Lambang Garuda Pancasila, memiliki fungsi simbolik yang mengafirmasi keberadaan negara sebagai entitas yang berdaulat dan berlandaskan hukum. Dalam praktik penyelenggaraan hukum, simbol tersebut berinteraksi dengan aktor-aktor profesional hakim, jaksa, advokat, maupun pejabat lembaga negara yang menjalankan mandat konstitusional.
Tulisan ini membahas hubungan antara kewibawaan simbolik negara dan tanggung jawab profesional aparat penegak hukum, dengan pendekatan normatif dan teoritis berbasis literatur negara hukum, etika profesi, dan teori legitimasi.
Kewibawaan Simbolik dalam Negara Hukum
Max Weber membedakan legitimasi kekuasaan ke dalam tiga tipe: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks negara modern, legitimasi rasional-legal menjadi fondasi utama. Namun demikian, legitimasi tidak sepenuhnya bersifat normatif formal; ia juga diperkuat oleh simbol-simbol institusional yang memperkuat persepsi otoritas di ruang publik. Simbol negara berfungsi sebagai representasi visual dari konstitusi dan nilai dasar negara.
Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi menjadi sumber legitimasi hukum tertinggi. Lambang Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, bukan sekadar ornamen, melainkan penanda supremasi konstitusi dan integrasi nasional. Ketika simbol ini hadir dalam ruang sidang atau ruang kenegaraan, ia mengafirmasi bahwa proses hukum yang berlangsung berada dalam kerangka konstitusional.
Pierre Bourdieu dalam konsep symbolic power menjelaskan bahwa simbol memiliki daya produksi makna dan legitimasi sosial. Dalam institusi hukum, simbol negara memperkuat otoritas institusional dan membangun kepercayaan publik. Dengan demikian, kewibawaan simbolik bukan sekadar estetika, melainkan instrumen legitimasi struktural.
Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Normatif
Profesi hukum memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari profesi lain: ia berkaitan langsung dengan keadilan, hak asasi manusia, dan stabilitas sosial. Dalam teori etika profesi, tanggung jawab profesional mencakup tiga dimensi: tanggung jawab hukum (legal responsibility), tanggung jawab moral (moral responsibility), dan tanggung jawab sosial (social responsibility).
Hans Kelsen dalam teori hukum murninya menekankan bahwa norma hukum memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi dalam struktur hierarkis (Stufenbau theory). Aparat penegak hukum berfungsi sebagai pelaksana norma dalam struktur tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab profesional mereka bersifat derivatif dari konstitusi. Setiap keputusan hukum harus tunduk pada prinsip legalitas dan asas due process of law.
Selain itu, prinsip independensi dan imparsialitas menjadi fondasi utama integritas profesi hukum. The Bangalore Principles of Judicial Conduct menegaskan nilai independensi, integritas, propriety, equality, dan competence sebagai standar universal perilaku hakim. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa kewibawaan institusi hukum tidak hanya berasal dari simbol negara, tetapi juga dari integritas personal para pelakunya.
Relasi antara Simbol dan Profesionalitas
Kewibawaan simbolik negara dan tanggung jawab profesional aparat hukum bersifat saling menguatkan. Simbol negara menyediakan legitimasi struktural, sementara profesionalitas menyediakan legitimasi fungsional. Tanpa integritas profesional, simbol negara akan kehilangan maknanya dan berubah menjadi formalitas kosong. Sebaliknya, tanpa simbol negara, tindakan aparat hukum kehilangan konteks institusional dan legitimasi konstitusionalnya.
Dalam perspektif teori institusional, legitimasi dibangun melalui konsistensi antara norma formal dan praktik aktual. Ketika aparat hukum bertindak sesuai kode etik dan prinsip konstitusional, simbol negara memperoleh makna nyata dalam tindakan konkret. Hal ini menciptakan kepercayaan publik (public trust), yang merupakan elemen esensial dalam sistem peradilan.
Kepercayaan publik tidak semata-mata lahir dari kekuasaan koersif, tetapi dari persepsi keadilan prosedural (procedural justice). Studi empiris dalam bidang socio-legal studies menunjukkan bahwa masyarakat lebih menerima putusan hukum ketika prosesnya transparan, imparsial, dan menghormati hak pihak yang berperkara. Dalam konteks ini, simbol negara berfungsi sebagai pengingat nilai-nilai dasar, sementara profesionalitas memastikan implementasinya.
Tantangan Kontemporer
Dalam praktiknya, penyelenggaraan hukum menghadapi berbagai tantangan: politisasi lembaga hukum, konflik kepentingan, korupsi, serta rendahnya akuntabilitas. Ketika aparat hukum menyalahgunakan kewenangan, kewibawaan simbolik negara turut tergerus. Simbol yang seharusnya menjadi representasi keadilan berubah menjadi ironi legitimasi.
Teori rule of law modern menekankan bahwa supremasi hukum tidak hanya berarti ketaatan pada aturan tertulis, tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, tanggung jawab profesional tidak dapat direduksi menjadi kepatuhan prosedural semata, melainkan mencakup komitmen etis terhadap nilai keadilan.
Penguatan sistem akuntabilitas internal dan eksternal menjadi prasyarat untuk menjaga keseimbangan antara simbol dan praktik. Mekanisme pengawasan, transparansi putusan, serta pendidikan etika berkelanjutan merupakan instrumen penting dalam mempertahankan integritas institusi hukum.
Integrasi Etika dan Institusi
Integrasi antara kewibawaan simbolik dan tanggung jawab profesional mensyaratkan adanya internalisasi nilai konstitusional dalam diri setiap aparat hukum. Simbol negara tidak boleh dipahami sebagai atribut formal semata, tetapi sebagai refleksi dari tanggung jawab etis yang melekat pada jabatan.
Dalam teori republican constitutionalism, pejabat publik dipandang sebagai fiduciary of the people pemegang amanah rakyat. Artinya, setiap tindakan hukum harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional. Profesionalitas hukum menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, kewibawaan simbolik negara berfungsi sebagai horizon normatif, sementara tanggung jawab profesional menjadi mekanisme operasionalnya. Keduanya membentuk relasi dialektis: simbol memberikan legitimasi, profesionalitas memberikan substansi.
Kesimpulan
Kewibawaan simbolik dan tanggung jawab profesional merupakan dua pilar utama dalam penyelenggaraan hukum di negara demokratis. Simbol negara menyediakan legitimasi konstitusional dan identitas normatif, sedangkan profesionalitas aparat hukum menjamin implementasi nilai-nilai tersebut secara konkret.
Tanpa integritas profesional, simbol negara kehilangan makna; tanpa legitimasi simbolik, tindakan hukum kehilangan konteks konstitusional. Oleh karena itu, penyelenggaraan hukum yang berkeadilan mensyaratkan harmonisasi antara simbol, norma, dan etika profesi.
Kepercayaan publik sebagai tujuan akhir hanya dapat dicapai ketika kewibawaan simbolik dan tanggung jawab profesional berjalan secara simultan, konsisten, dan berorientasi pada keadilan substantif.





