Mediasi Persoalan Lahan di Sidoarjo Diwarnai Adu Mulut, Kepemilikan Tanah Disoal

SIDOARJO, insanimedia.id – Proses mediasi antara dua keluarga yang berselisih terkait kepemilikan tanah di Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, diwarnai adu argumen yang memanas. Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Betro di balai desa setempat. Kamis (7/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan.

Perselisihan ini bermula dari rasa penasaran ahli waris Kadis (alm), yang mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah yang saat ini ditempati oleh ahli waris Edi Suhadi (alm). Kedua belah pihak saling beradu argumen di hadapan pihak desa, namun mediasi tidak sampai berujung pada kekerasan fisik berkat campur tangan aparat desa.

Mujiono, salah satu ahli waris Kadis, mengungkapkan, bahwa tahun 1970 tanah tersebut tercatat atas nama ayahnya sesuai dengan letter C di Desa Betro. Ia kaget ketika mengetahui bahwa pada tahun 1975, nama pemilik tanah beralih ke Edi Suhadi, tanpa ada keterangan jual beli. “Waktu saya tanyakan di tahun 2019, Pak Lurah dan Pak Carik tidak bisa menjawab kenapa bisa beralih nama,” ujar Mujiono.

Ia juga menambahkan bahwa dalam letter C, tidak ada keterangan jual beli, hanya tertulis “peralihan.” Hal ini memicu kebingungan dan kecurigaan keluarga Kadis, karena dalam mediasi disebutkan tanah tersebut sudah dijual. “Tadi dibilang sudah dijual, padahal di letter C tidak ada tulisan dijual. Hanya ada tulisan peralihan saja,” tegasnya.

Di sisi lain, Margono Wicaksono, ahli waris dari Edi Suhadi (alm), menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui detail proses jual beli yang terjadi pada tahun 1970-an karena saat itu ia masih anak-anak. “Saat itu saya masih berusia 9 tahun, jadi tidak tahu menahu. Yang melakukan jual beli orang tua saya,” jelas Margono.

“Keluarga kami telah menempati rumah tersebut selama 54 tahun dan tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2022,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif Gelar Diskusi Pembangunan, Bahas Persoalan Banjir di Kediri

Sementara Aniyu, Kepala Desa Betro menjelaskan bahwa pihak desa telah menunjukkan data letter C yang ada, yang mencatat adanya peralihan nama pada tahun 1969 dan 1975.
“Kami sudah perlihatkan semua datanya. Biar para ahli waris bisa menilai sendiri. Kami sebagai pejabat yang sekarang hanya meneruskan data yang ada dan tidak bisa mengubahnya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang tidak menerima data yang ada, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.”Mudah-mudahan semua ahli waris bisa mengerti dan menerima data yang ada di pemerintahan desa. Jika ada yang tidak terima monggo ke jalur hukum,” tambahnya.

Terpisah, ketua LSM Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) Hendhi Wahyudianto yang juga turut mendampingi keluarga Kadis (alm) mengungkapkan pihaknya akan mengikuti saja sesuai fakta dan selanjutnya akan melakukan langkah hukum. “Kami pastikan berjalan dua arah, satu ke PTUN dan pengadilan negeri,” ungkapnya