Blitar, insanimedia.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, potret ketenagakerjaan di Blitar masih diwarnai awan mendung. Di tengah geliat ekonomi pasca-pandemi yang mulai stabil, ribuan buruh di Kota dan Kabupaten Blitar justru masih terjebak dalam pusaran ketidakpastian hukum, mulai dari upah di bawah standar hingga tunggakan hak normatif yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.
Kasus pailitnya pabrik rokok legendaris, PT Bokor Mas Cabang Blitar dan PT Pura Perkasa Jaya, menjadi noktah hitam paling menonjol. Meski telah berlalu hampir tiga tahun sejak putusan pailit dijatuhkan pada pertengahan 2023, nasib pesangon dan upah sekitar 533 mantan karyawan masih terkatung-katung. Persoalan ini menjadi pengingat keras bahwa regulasi perlindungan buruh dalam kondisi kepailitan masih menyisakan celah lebar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Kota (UMK) Blitar pada tahun 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp2.570.000, sementara UMK Kabupaten Blitar menyentuh Rp2.450.000 (asumsi kenaikan rerata 5-7% per tahun dari basis 2024). Namun, implementasi di lapangan seringkali berkata lain.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Blitar, Yuni Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelanggaran normatif masih menjadi tren yang berulang setiap tahun. “Kami masih menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran upah dengan UMK dan persoalan THR yang tidak dibayarkan secara penuh,” ujarnya saat ditemui di Blitar, Minggu (26/4/2026).

Selain masalah upah, praktik outsourcing (alih daya) yang tidak memberikan kepastian kerja serta lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kian memperburuk posisi tawar pekerja.
Peringatan May Day tahun ini di Blitar dipastikan tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Kelompok buruh berencana membawa tuntutan konkret ke meja dialog pemerintah. Fokus utamanya adalah mendesak percepatan penyelesaian sengketa industrial yang mandek.
Yuni menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menjadi fasilitator yang pasif. Menurutnya, dibutuhkan keberanian politik untuk menindak perusahaan yang nakal. “Pemerintah harus hadir lebih tegas: memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan tidak ragu mengambil langkah terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.
Momentum 1 Mei 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem kerja di Blitar. Bukan sekadar merayakan keringat pekerja, namun memastikan bahwa setiap tetesnya dihargai dengan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. (zuh)







