Kediri, insanimedia.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota menetapkan seorang perempuan berinisial S (64) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan cucunya, balita berusia 3 tahun berinisial MM, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena menganggap korban tidak patuh saat diminta makan dan tidur siang. Saat kejadian, korban justru memilih bermain air di dalam bak mandi.
Tersangka memukul korban pada bagian punggung menggunakan kayu dan pipa. Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan fisik lain, seperti memukul bagian pipi dengan kayu, mencubit, serta kembali memukul punggung korban menggunakan pipa saat korban berada di dalam bak mandi.
“Penyidik menetapkan inisial S sebagai tersangka. Motifnya agar korban menurut dan tidak membantah karena dianggap nakal. Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah pipa, serta pakaian korban.” terangnya Jumat 17 April 2026
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Urip Sumohardjo Gang 3 RT 6 Kelurahan Ngeronggo, Kota Kediri, pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Warga setempat dikejutkan oleh kabar meninggalnya balita tersebut, yang pertama kali diketahui oleh ibu korban sepulang dari bekerja.







