Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menyalahgunakan LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kota Blitar. Aparat melakukan langkah ini untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, menyatakan bahwa petugas bersama instansi terkait telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, mulai dari SPBU hingga pangkalan LPG.
Petugas tidak menemukan penggunaan LPG 3 kilogram di sektor usaha seperti hotel dan restoran berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Salah satu inspeksi di Hotel Puri Perdana menunjukkan penggunaan gas non-subsidi.
“Untuk hotel dan restoran tadi kami cek menggunakan LPG 12 kilogram, tidak ditemukan penggunaan LPG 3 kilogram,” ujarnya, Jumat (17/4)/2026).
Yuno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan karena pelaku usaha dilarang menggunakan LPG bersubsidi dan dapat dikenai sanksi.
“Kalau ditemukan pelaku usaha menggunakan LPG bersubsidi, tentu akan kami koordinasikan untuk penindakan, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga belum menemukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan LPG di wilayah Kota Blitar hingga saat ini.
“Kami belum menemukan penimbunan, tapi pengawasan tetap kami lakukan,” katanya.







