Blitar, insaninedia.id – Pemerintah Kota Blitar memastikan ada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026. Ada sebanyak 80 RTLH yang menerima program pada tahun ini.
Program ini di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar. Angka tersebut merupakan data terbaru yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah
Kepala Disperkim Kota Blitar, Suyatno, menjelaskan angka 80 rumah merupakan data terbaru yang telah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk tahun 2026, jumlah RTLH yang kami tangani sebanyak 80 rumah. Data ini sudah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujar Suyatno.
Dari total tersebut, enam rumah merupakan pembangunan baru, sementara 74 rumah lainnya berupa peningkatan kualitas. Program ini dibiayai melalui APBD Kota Blitar dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Suyatno menambahkan, besaran bantuan peningkatan kualitas rumah disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan. Kategori ringan mendapat bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta, kategori sedang Rp5 juta hingga Rp7 juta, dan kategori berat Rp7 juta hingga Rp15 juta. Adapun untuk pembangunan rumah baru, bantuan yang diberikan sebesar Rp35 juta per unit.
Dalam pelaksanaannya, Disperkim memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk desil 1 hingga desil 4, terutama warga dengan penghasilan di bawah atau maksimal setara Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami fokuskan untuk warga berpenghasilan rendah agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.







