Blitar, insanimedia.id – Himbauan dari Bawaslu Kabupaten Blitar untuk instansi menurunkan poster dan baliho yang memuat gambar petahana masih belum diindahkan. Diketahui masih banyak poster dan baliho yang terpajang di wilayah Kabupaten Blitar.
Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdiansyah menemukan temuan ini. Pihaknya melaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Blitar.
“kami selaku Tim Kampanye dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dan H. Beky Herdihansah (RIZKY) melaporkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terkait masih terpasangnya poster-poster/gambar-gambar/baliho Bupati Rini Syarifah, yang saat ini maju kembali sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Blitar,” ungkap Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Rizky, Miftahul Huda, Rabu (25/09/2024).
Pihaknya melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang melanggar peraturan.
Menurutnya, masih adanya poster dan baliho ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut adalah:
– Pasal 54 Ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan:
a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
– Pasal 61 Ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain
– Pasal 61 Ayat (2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, berupa:
a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster/gambar-gambar/baliho tersebut merupakan penggaran terhadap aturan Kampanye yang berlaku dan dapat memberikan keuntungan bagi Petahana dan ketidakadilan bagi pasangan Rizky.
Oleh Karena itu Tim Pasangan Rizky meminta kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan tindakan yang tegas untuk melepas atau juga menurunkan poster-poster/gambar/gambar tersebut.