DKPP Kabupaten Blitar Beri Peringatan Pupuk Bersubsidi Tidak Diperjualbelikan dengan Bebas

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar memberikan peringatan tegas kepada petani bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Seluruh proses distribusi pupuk subsidi berada dalam pengawasan pemerintah dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya boleh disalurkan melalui kios resmi (PPTS) yang terdaftar dan ditunjuk oleh PT.Pupuk Indonesia, serta hanya untuk petani penerima yang namanya tercantum dalam e-RDKK.

“Pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan bebas, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Apabila ada penjualan pupuk subsidi di luar kios resmi merupakan pelanggaran dan berpotensi sebagai penipuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penawaran pupuk subsidi secara bebas baik secara langsung atau melalui media sosial kerap memanfaatkan harga murah dan berbagai iming-iming lain untuk mengelabui petani. Praktik tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

“Pelaku penjualan pupuk subsidi secara bebas dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi,” tambahnya.

Selain itu, DKPP Kabupaten Blitar mengimbau petani agar menggunakan pupuk subsidi secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat jenis, dan tepat mutu sesuai kebutuhan lahan dan rekomendasi teknis.

Pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melakukan pengaduan apabila menemukan praktik penjualan pupuk subsidi secara bebas atau ilegal.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi Tersedia di Kota Blitar, Cek Cara Membelinya