BLITAR, insanimedia.id – sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar mengajukan perceraian. Pemicu perceraian ini diduga adanya hubungan dengan pihak ketiga atau perselingkungan.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, ketujuh pasangan ini mengajukan rekomendasi cerai ke kantornya. Sudah ada 7 pegawai yang mengajukan rekomendasi ini ke BKSDM Kota Blitar.
Kusno menjelaskan, bahwa rekomendasi dari BKSDM ini diperlukan bagi ASN yang ingin cerai dengan pasangannya, baik secara agama dan negara. Dari tujuh ini, sudah ada yang mendapatkan rekomendasi dan ada yang belum mendapatkan surat rekomendasi.
Kusno menjelaskan, bahwa sejak Januari 2024 lalu, setiap bulan ada satu ASN di lingkungan Pemkot Blitar yang mengajukan perceraian. Perceraian ini dipicu oleh kehadiran orang ketiga dalam kehidupan mereka.
Tidak hanya itu, masalah ekonomi juga menjadi faktor mereka memilih mengakhiri pernikahannya. “Perceraaian ini menjadi hak setiap ASN, namun BKSDM serta merta langsung memberikan rekomendasi,” ungkap Kusno.
Kusno menjelaskan, bahwa yang memberikan rekomendasi untuk perceraian ini kepala daerah. Rekomendasi ini baru diberikan jika proses mediasi antar pihak tidak menemui kesekakatan.
Pemerintah Kota Blitar berharap tidak ada lagi ASN yang menjagukan perceraian. “Kami berharap tidak ada perceraian, namun jika sudah tidak dapat dipertahankan, akan kami kembalikan ke yang bersangkutan,” tegasnya.