Kebiasaan Usil Meletakkan Batu di Atas Rel Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Insani Media

Madiun, insanimedia.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam aksi meletakkan batu di atas rel yang terjadi di wilayah operasionalnya. KAI mengingatkan masyarakat, terutama warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api, agar bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

Gangguan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.

Kejadian diketahui setelah masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya sejumlah batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di jalur rel merupakan tindakan berbahaya sekaligus pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Begitu menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan di lokasi.

Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan di Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Selanjutnya, tim security tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB.

Petugas kemudian membersihkan batu yang berada di jalur rel. Pada pukul 10.08 WIB, jalur dinyatakan telah bersih dan aman untuk kembali dilalui perjalanan kereta api.

Insiden tersebut sempat berdampak terhadap dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

Baca Juga :  Meningkat 14%, KAI Logistik Layani Lebih Dari 1,8 Juta Ton Angkutan Peti Kemas Hingga Oktober 2024

KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa tindakan yang dapat merusak maupun membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian termasuk perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Salah satunya Pasal 180 yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 ayat 1 hingga ayat 4 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dengan hukuman mulai dari tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat yang menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.