Blitar, insanimedia.id — Nasib perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini berada di persimpangan jalan yang terjal. Hanya beberapa jam setelah Indonesia menandatangani kesepakatan tarif 19 persen demi mengamankan akses pasar, dinamika hukum di Washington DC berubah drastis.
Mahkamah Agung AS secara mengejutkan membatalkan kebijakan tarif Donald Trump yang menjadi dasar perjanjian, meski kemudian Trump merespons cepat dengan menetapkan tarif baru sebesar 15 persen.
Situasi yang serba cair ini menempatkan Indonesia dalam posisi dilematis. Pemerintah kini dihadapkan pada periode krusial untuk meninjau ulang urgensi kesepakatan tersebut di tengah volatilitas kebijakan “America First”. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kesepakatan ini belum sepenuhnya terkunci secara hukum domestik.
”Dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Ini memberi ruang bagi kita untuk melihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan ini menyiratkan bahwa pemerintah masih menghitung ulang untung-rugi sebelum mengetuk palu ratifikasi.
Namun, di kalangan ekonom, lampu kuning telah menyala. Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menilai perjanjian ini menyimpan potensi kerugian struktural bagi ekonomi nasional. Ia menyoroti tujuh poin krusial, termasuk klausul poison pill yang dapat membelenggu kedaulatan dagang Indonesia dengan negara mitra lain.
”Perjanjian ini sangat merugikan kepentingan ekonomi nasional. Kita menghadapi potensi banjir impor produk pangan dan teknologi yang dapat melemahkan nilai tukar Rupiah, sementara ekspor kita masih terjebak pada komoditas mentah,” tegas Bhima.
Kekhawatiran senada diutarakan oleh pengamat ekonomi Blitar, Adinda Agustinayu R. Alumni Ekonomi Syariah UIN SATU Tulungagung ini membedah risiko ketimpangan neraca dagang.
Menurutnya, struktur perdagangan Indonesia yang belum sepenuhnya bergeser ke manufaktur bernilai tambah tinggi membuat posisi tawar menjadi lemah.
”Amerika berpotensi lebih diuntungkan jika pasar Indonesia terbuka lebar tanpa diimbangi kesiapan industri domestik. Indonesia akan diuntungkan hanya jika mampu meningkatkan ekspor manufaktur bernilai tambah ke pasar AS, bukan sekadar bahan mentah,” ujar Adinda dalam analisis tertulisnya (24/02/2026).
Adinda juga memperingatkan dampak sektoral hingga ke level daerah, seperti di Blitar yang menjadi sentra peternakan dan pertanian. Jika keran impor pangan dibuka lebar akibat desakan AS, harga produk lokal seperti jagung dan telur bisa tertekan hebat.

“Pemerintah harus menetapkan safeguard atau tarif protektif untuk pangan dan UMKM agar petani kita tidak kalah bersaing di rumah sendiri,” tambahnya.
Selain isu ekonomi, aspek regulasi produk halal turut menjadi sorotan parlemen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengkritisi adanya indikasi pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS dalam perjanjian tersebut.
”Pemerintah harus tetap memastikan sertifikasi halal sebagai syarat utama dalam masuknya barang impor ke Indonesia. Jangan sampai demi kelancaran dagang, perlindungan konsumen muslim terabaikan,” kata Singgih.
Dengan sisa waktu ratifikasi kurang dari dua bulan, pemerintah didesak untuk transparan membuka isi perjanjian kepada publik dan tidak terburu-buru mengambil keputusan di tengah ketidakpastian politik dagang Amerika Serikat.







