Purworejo, insanimedia.id– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo mulai menyiapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 secara lebih serius. Mereka menggelar pembahasan awal di Joglo Pinarak, Tambakrejo, Purworejo, Kamis (16/4).
Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, bersama Wakil Ketua Danan Purnomo dan jajaran, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penjaringan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sejak dini. Langkah ini bertujuan agar agenda pembahasan pada masa sidang mendatang dapat berjalan lebih efektif.
“Persiapan judul Raperda 2027 kita awali sekarang, sehingga pada masa sidang mendatang sudah semakin banyak agenda yang bisa dibahas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usulan Raperda dapat berasal dari dua sumber, yaitu inisiatif eksekutif dan DPRD. Dalam kegiatan tersebut, Bapemperda juga melibatkan Bagian Hukum Setda Purworejo untuk mendukung proses koordinasi.
Bapemperda akan menghimpun usulan dari seluruh komisi dan fraksi di DPRD sebagai bagian dari inisiatif legislatif. Sementara itu, Bagian Hukum akan menindaklanjuti dengan menyebarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan usulan dari pihak eksekutif.
Jaka menegaskan bahwa setiap pengajuan Raperda harus disertai Naskah Akademik (NA) sebagai landasan utama. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kualitas perencanaan regulasi tidak sekadar berupa usulan tanpa kajian yang jelas.
“Propemperda itu bukan hanya daftar usulan, tetapi harus lengkap. Jangan sampai terulang, ada usulan dari eksekutif yang kemudian dilimpahkan ke DPRD tanpa kelengkapan,” tegasnya.
Ia juga meminta OPD menyiapkan data pendukung secara komprehensif. Pihak eksekutif harus menyusun konsep yang matang beserta dokumen pendukung, termasuk Naskah Akademik, sebelum mengajukan Raperda.
Di sisi internal, DPRD juga mulai menggerakkan mekanisme kelembagaan. Pimpinan DPRD akan segera mengirimkan surat kepada komisi dan fraksi untuk menginventarisasi usulan Raperda inisiatif dewan.
“Dalam minggu ini, jika surat dari Ketua DPRD untuk internal bisa disampaikan, maka komisi maupun fraksi sudah bisa langsung melakukan persiapan,” jelasnya.
Melalui langkah awal ini, DPRD berharap penyusunan Propemperda 2027 dapat berlangsung lebih sistematis, terarah, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Purworejo.







