Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota kembali menekankan larangan produksi dan penggunaan petasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jawa Timur serta selaras dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2026.
“Dalam rangka menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat maupun membunyikan petasan. Ini demi memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Kalfaris, Rabi (25/2)
Ia menuturkan bahwa pihaknya lebih mengutamakan upaya pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan. Berbagai langkah telah ditempuh, termasuk menjalin koordinasi dengan berbagai pihak serta melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga.
“Langkah preventif yang kami lakukan antara lain pertemuan bersama pemerintah kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi seperti IPSI. Selain itu, kami juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung, membuat flyer, menyebarkan imbauan melalui media sosial, serta meningkatkan patroli di jam-jam rawan,” jelasnya.
Meski pendekatan persuasif menjadi prioritas, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas tetap akan diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Tindakan tegas akan menjadi opsi terakhir jika masih ada pembuatan atau penggunaan petasan selama Ramadan. Harapan kami, masyarakat bisa memahami dan bersama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya
Pelarangan ini diberlakukan bukan tanpa sebab. Pada tahun 2025, insiden ledakan petasan di Ponggok menyebabkan empat anak mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa penggunaan petasan memiliki risiko besar, khususnya bagi keselamatan anak-anak.







