Cegah Kekerasan Sejak Dini, Polresta Sidoarjo Bekali 100 Guru Soal Batas Disiplin di Sekolah

Tim Redaksi

SIDOARJO, insanimedia. id– Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak terus diperkuat jajaran Polresta Sidoarjo. Melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO, ratusan guru SMA dan SMK se-Kabupaten Sidoarjo dibekali pemahaman tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sedikitnya 100 guru, termasuk guru yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), mengikuti Sosialisasi Penguatan Lingkungan Sekolah yang Aman, Sehat dan Beretika di Gedung PGRI Sidoarjo.

Kanit PPA Polresta Sidoarjo AKP Utun Utami menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi kekerasan di sekolah.

“Materi yang disampaikan seputar pengertian lingkungan sekolah bebas dari kekerasan, jenis kekerasan di lingkungan sekolah, dan dampak kekerasan bagi korban maupun pelaku, hak anak, hingga ketentuan pidana dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,” ujar AKP Utun Utami, Rabu (25/2).

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting agar tenaga pendidik mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta mengetahui langkah yang tepat saat terjadi kasus di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi pengingat agar tindakan disiplin yang diterapkan di sekolah tidak melanggar prinsip perlindungan anak.

“Kami ingin memastikan para guru memahami batasan-batasan tindakan disiplin agar tidak masuk kategori kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pencegahan harus dimulai dari pemahaman yang benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, guru memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Ketika terjadi kekerasan antar siswa, guru harus segera melakukan penanganan awal dan memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Nilai Akademik Prioritas SPMB SMA/SMK 2025 Kota Blitar, Lalu Bagaimana Faktor Jarak ?

“Apabila terjadi kekerasan antar siswa, guru wajib melakukan penanganan awal, melindungi korban, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan aparat penegak hukum bila diperlukan. Semua harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta terlihat antusias. Sejumlah guru menanyakan langkah konkret saat menghadapi kasus perundungan antar siswa, hingga batasan tindakan disiplin seperti pemotongan rambut bagi siswa yang melanggar aturan atau sanksi membersihkan kamar mandi bagi siswa yang berulang kali terlambat.

Menanggapi hal itu, AKP Rohmawati Lailah menekankan bahwa setiap bentuk disiplin harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak.

“Setiap tindakan disiplin harus mengacu pada prinsip perlindungan anak, tidak merendahkan martabat, tidak melukai secara fisik, serta tidak menimbulkan tekanan psikis,” pungkasnya.