Polisi Amankan Pemuda di Ponggok Saat Diduga Hendak COD Bubuk Mercon

Penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Aparat Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, mengamankan seorang pemuda yang diduga membuat sekaligus menjual bahan peledak berupa bubuk obat petasan. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi bubuk mercon di wilayah Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Ipda Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan jalan di Desa Kawedusan kerap dijadikan lokasi transaksi atau COD bubuk mercon.

“Petugas piket Reskrim Polsek Ponggok menerima informasi bahwa area jalan di Desa Kawedusan sering digunakan untuk transaksi bubuk mercon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli tertutup di lokasi,” ujar Samsul.

Patroli dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat melintas di jalan raya menuju wilayah Kecamatan Srengat, petugas mendapati empat orang yang mencurigakan berada di sebuah gubuk di pinggir jalan.

Ketika petugas menghampiri, dua orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic, sementara dua orang lainnya masih berada di lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi di tempat, salah satu pemuda berinisial SI mengaku akan melakukan transaksi COD bubuk mercon dengan dua orang yang melarikan diri tersebut,” jelas Samsul.

Pemuda berusia 20 tahun yang diketahui merupakan warga Lingkungan Kauman, Kecamatan Srengat itu juga mengakui bahwa bubuk mercon yang dibawanya merupakan miliknya.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Ponggok.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon dalam bungkus plastik, satu tas ransel warna hijau tua, satu tas jinjing warna hijau, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna biru.

Baca Juga :  Tertiplah di Jalan, Operasi Patuh Semeru 2024 Sedang Berlangsung, Ini Sasarannya

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembuatan dan penjualan bahan peledak,” pungkas Samsul.