Pekerja Proyek Jembatan Dawuhan 8 Bulan Tidak Dibayar, Keringat Mengering Gaji Garing

Proyek Jembatan Dawuhan Kembali Berjalan

BLITAR, insanimedia.id – Beberapa pekerja proyek di jembatan dawuhan, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tidak dibayar selama 8 bulan. Padahal nalai proyek ini pada awalnya mencapai Rp 7,4 miliar dari APBN.

Proyek ini merupakan bantuan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Kabupaten Blitar pada tahun 2023. Proyek ini sampai saat ini belum tuntas.

Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mendapatkan aduan adanyapekerja yang belum meneripa upah bekerja ini. Tidak tanggung-tanggung gaji selama 8 bulan belum terbayarkan, sementara keringat para pekerja ini sudah kering.

Rahmat Santoso menjelaskan, permasalahan pertama muncul dari ketidakpastian pembayaran gaji kepada pekerja. Para pekerja dari kontraktor yang terlibat, yaitu CV Anindika Pratama, mengeluhkan bahwa mereka belum menerima gaji sejak Agustus 2023. 

Beberapa pekerja mengadukan melalui media sosial mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, bahwa mereka belum dibayar selama delapan bulan hingga Maret 2024.

Para pekerja ini juga telah mengajukan keluhan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

Menanggapi masalah ini, Rahmat Santoso menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pengelolaan proyek setelah pengalihan ke pihak pihak tertentu. 

 “Saya memang membantu mendapatkan hibah dari BNPB, tetapi pelaksanaan dan pengaturan proyek dipegang oleh Gus Ison dan Pak Sigit,” ujarnya.

Rahmat juga membandingkan situasi ini dengan kisah legendaris Bandung Bondowoso yang menginginkan pembangunan seribu candi dalam semalam, menyebutkan bahwa tenggat waktu 120 hari untuk penyelesaian proyek jembatan sangat tidak realistis.

Rahmat Santoso, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), telah melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat ia merasa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.  

“Silakan tanya langsung kepada Gus Ison, Pak Sigit, dan APH untuk mengusut masalah ini lebih lanjut,” tegasnya.

Proyek jembatan Dawuhan merupakan bagian dari bantuan BNPB untuk dua jembatan di Kabupaten Blitar dengan total nilai Rp 12,6 miliar, yang juga mencakup rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu senilai Rp 4 miliar. Bantuan tersebut masuk ke kas daerah pada Desember 2022 dan baru tercatat dalam APBD 2023 pada awal tahun.

Namun, proses tender untuk Jembatan Dawuhan terhambat dan baru ditetapkan pada Juli 2023, dengan pekerjaan dimulai pada Agustus 2023. Kontraktor diberikan waktu hanya 120 hari atau hingga 22 Desember 2023 untuk menyelesaikan jembatan sepanjang 35 meter dan lebar 7 meter tersebut. 

Selain keterlambatan, CV Anindika Pratama juga diketahui terkena sanksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI selama satu tahun, dari 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024.

Masalah ini menambah daftar panjang kendala dalam proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya mendukung pengembangan wilayah. Ke depan, diharapkan ada tindakan tegas untuk menyelesaikan proyek ini dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. InsaniMedia mencoba menghungi dengan telepon dan memberikan pesan melalui WhatsApp.