Blitar, insanimedia.id – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar memperketat aturan penyewaan ruko di kawasan Stadion Supriadi setelah menemukan sejumlah kios yang tercatat aktif, tetapi jarang digunakan untuk aktivitas usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dispora Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa kondisi tersebut muncul karena beberapa penyewa lama menyerahkan pengelolaan ruko kepada anggota keluarga tanpa pemberitahuan resmi kepada dinas.
“Sebetulnya rukonya terisi, tapi kondisinya sepi. Kemudian pengelolaannya diserahkan ke keluarga, sering kali terjadi miss komunikasi,” ujar Heru, Senin (25/5).
Heru mengatakan, situasi itu membuat Dispora kesulitan melakukan pendataan dan pengawasan di lapangan. Petugas juga kerap mendapati ruko dalam keadaan tutup saat melakukan pengecekan.
“Kita sendiri di dinas juga kesulitan karena rukonya tutup terus. Tidak ada laporan ke dinas, jadi saat pengecekan juga susah,” katanya.
Untuk mencegah persoalan serupa, Dispora akan memperjelas isi perjanjian sewa, khususnya terkait hubungan antara penyewa lama dengan pihak yang kini menempati ruko.
“Makanya dalam perjanjian nanti akan kami pastikan kembali hubungan kekerabatan antara penyewa lama dan baru seperti apa,” jelasnya.
Heru menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menghindari polemik maupun anggapan adanya pihak tertentu yang menguasai ruko secara tidak resmi.
“Kami menghindari jangan sampai nanti timbul polemik, ada yang merasa mengisi dan sebagainya. Prinsipnya kami tetap mengutamakan penyewa lama,” pungkasnya.







