Banmus DPRD Kabupaten Blitar Tata Agenda April, Sinkronkan Pengawasan dan Legislasi Daerah

Rizma Erina

Blitar, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Blitar berupaya menyelaraskan fungsi pengawasan dan legislasi melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Senin (06/04/2026). Rapat ini tidak hanya menyusun agenda rutin, tetapi juga menjadi ruang sinkronisasi arah kebijakan dewan selama April 2026.

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, rapat di ruang Komisi III tersebut diikuti pimpinan serta anggota Banmus. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penataan jadwal agar seluruh kegiatan dewan berjalan terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.

Dalam rapat tersebut, DPRD menjadwalkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), evaluasi akan dilakukan untuk melihat capaian program sekaligus memberikan catatan perbaikan.

Di sisi lain, fungsi legislasi juga mulai bergerak melalui agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. Pembahasan ini diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Supriadi menegaskan pentingnya keselarasan antar agenda agar setiap fungsi DPRD dapat berjalan seimbang. Menurutnya, pengawasan dan pembentukan regulasi harus berjalan beriringan agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

“Agenda yang tersusun harus saling mendukung, sehingga fungsi pengawasan dan legislasi bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dengan penataan agenda melalui Banmus ini, DPRD Kabupaten Blitar berupaya menjaga ritme kerja yang terarah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran dewan dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (riz)

Baca Juga :  Mobil Carry Terguling di Sidoarjo, Tutup Jalan Raya Waru