Blitar, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Blitar mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Upaya ini dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar Kamis (16/4/2026) di Ruang Rapat Komisi IV.
Ketua Bapemperda, Idris Marbawi, menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sosial di daerah.
“Pesantren ini bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perlu ada regulasi yang mampu memperkuat peran tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat kerja ini, DPRD melibatkan berbagai pondok pesantren di Kabupaten Blitar sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi langsung dari pelaku utama. Sejumlah pesantren yang hadir antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, hingga PP Al-Falah Jeblog.
Selain itu, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dilibatkan, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Blitar, guna memastikan kebijakan yang disusun selaras dengan program pemerintah daerah.
Dari sisi legalitas, DPRD juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum untuk memberikan penguatan terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap dapat menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan dukungan konkret bagi pesantren, baik dalam pengembangan pendidikan, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga kontribusi terhadap pembangunan daerah secara lebih luas.
Ke depan, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren dalam membangun masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya. (riz)







