Polsek Nglegok Ungkap Kasus Pencurian Ayam, Pelaku Ditangkap Warga Saat Berusaha Kabur

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Unit Reskrim Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa ayam yang terjadi di Dusun Modangan, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga setelah kepergok mencuri ayam milik warga pada Rabu (10/6/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pelaku berinisial S (57), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pelaku diduga melakukan pencurian ayam di pekarangan belakang rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah korban mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati ayam yang sebelumnya berada di kandang telah dipindahkan dan melihat seseorang berlari dari lokasi kejadian,” kata AKP Samsul Anwar, Kamis (11/6/2026).

Korban, Kusnanto (64), kemudian mematikan lampu rumah dan keluar bersama anaknya, Davit Setia Budi, untuk mencari orang yang dicurigai. Sambil membawa senter, keduanya melakukan pencarian di sekitar rumah hingga akhirnya menemukan terduga pelaku di sebuah pekarangan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun korban bersama anaknya berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Seorang tetangga, Andri Sutrisno, turut membantu proses pengamanan sebelum pelaku dibawa ke poskamling setempat.

“Warga yang berada di lokasi kemudian menemukan sepeda motor milik terduga pelaku beserta dua karung warna putih. Setelah diperiksa, salah satu karung berisi enam ekor ayam dan karung lainnya berisi satu ekor ayam milik korban serta enam ekor ayam milik warga lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ayam-ayam yang ditemukan di dalam karung tersebut merupakan hasil curian. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Sikat Semeru 2025 Akan Digelar Selama 12 Hari, Cegah Kriminalitas

Barang bukti yang diamankan meliputi satu ekor ayam milik Kusnanto, enam ekor ayam milik Andri Sutrisno, dua karung warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu. Polisi telah menerima laporan, membuat laporan polisi, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan kasusnya sedang dalam penanganan penyidik Polsek Nglegok. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Samsul Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian hewan.