Didemo Warga, PJT I Longgarkan Akses Bendungan Lahor, Mobil Boleh Melintas hingga Pukul 22.00 WIB

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Perum Jasa Tirta (PJT) I mengubah kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat (R4) di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Keputusan tersebut diambil setelah PJT I mempertimbangkan kebutuhan mobilitas warga serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada Sabtu (1/8/2026).

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kendaraan roda empat kini dapat melintasi puncak Bendungan Lahor setiap hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara itu, akses kendaraan roda empat tetap ditutup pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB demi menjaga keamanan kawasan bendungan. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

PJT I juga tetap memberlakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 bagi seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat melalui sistem tap kartu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan keamanan di area bendungan.

Agung menyampaikan, perubahan aturan tersebut merupakan langkah PJT I untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dalam beraktivitas dengan tanggung jawab menjaga fungsi dan keamanan Bendungan Lahor.

Selain itu, PJT I terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengaturan lalu lintas di kawasan bendungan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

PJT I juga mengimbau masyarakat agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti seluruh arahan petugas demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.

Baca Juga :  Evakuasi Dugaan Rudal Bom Pesawat di Sungai Lahar di Kota Blitar Terkendala Batu Besar