Purworejo, isanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Purworejo mengajukan pinjaman daerah dengan nilai maksimal Rp100 miliar untuk mendukung revitalisasi dan pembangunan Pasar Kutoarjo yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada 2027. Meski memberikan persetujuan, DPRD menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum pinjaman direalisasikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah mengenai Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7).
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH hadir bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Tunaryo menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan dan pertimbangan Badan Anggaran bersama alat kelengkapan dewan. DPRD menilai Pasar Kutoarjo memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, kondisi pasar yang rusak akibat kebakaran membuat aktivitas perdagangan tidak dapat berjalan secara normal sehingga pembangunan kembali dinilai mendesak. Di sisi lain, kemampuan APBD belum mampu membiayai pembangunan pasar secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran sehingga diperlukan alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD sepakat memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah untuk pembangunan Pasar Kutoarjo, tapi dengan sejumlah catatan,” kata Tunaryo usai rapat paripurna.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, pinjaman daerah tersebut akan digunakan untuk menutup kekurangan anggaran pembangunan Pasar Kutoarjo pada Tahun Anggaran 2027 dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Pemerintah daerah diberi waktu paling lama 36 bulan untuk melunasi pinjaman tersebut.
DPRD juga memberikan sejumlah persyaratan kepada Pemkab Purworejo. Pinjaman wajib digunakan khusus untuk pembangunan Pasar Kutoarjo dan besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah memastikan seluruh persoalan administratif telah diselesaikan, mulai dari pengakhiran kontrak dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, pengembalian sertifikat pedagang kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, hingga penyelesaian urusan dengan pihak perbankan bagi pemilik kios dan toko yang sebelumnya menjaminkan sertifikat mereka.
“Kita selalu berpesan dengan eksekutif, khususnya TAPD agar semua harus clear and clean terlebih dahulu agar semua dapat terlaksana dengan baik, tidak ada masalah kemudian hari,” tandas Tunaryo.







