Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mulai menyusun strategi pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dengan mengalokasikan dana cadangan secara bertahap. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan anggaran awal sebesar Rp10 miliar dalam rancangan APBD Tahun 2027.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, menjelaskan bahwa pencadangan anggaran dilakukan secara bertahap agar beban keuangan daerah tidak menumpuk pada tahun pelaksanaan Pilkada.
“Karena kalau ditumpuk dalam satu tahun, misalnya langsung disiapkan pada 2029, terlalu berat beban APBD. Oleh karena itu memang direncanakan untuk dicicil,” ujar Tri Iman.
Pemerintah Kota Blitar merencanakan alokasi dana cadangan sebesar Rp10 miliar pada 2027 dan Rp10 miliar lagi pada 2028. Sementara kekurangan anggaran akan dipenuhi pada 2029 sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.
Pemkot memperkirakan total biaya Pilkada 2029 berkisar antara Rp26 miliar hingga Rp30 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada kebutuhan anggaran Pemilu 2024 yang mencapai sekitar Rp25 miliar untuk penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu.
Meski demikian, usulan dana cadangan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Blitar. Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menilai pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 belum dapat diselesaikan karena masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
“Untuk KUA-PPAS 2027, teman-teman di DPRD belum clear. Di situ ada penganggaran dana cadangan sekitar Rp10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029,” ujar Syahrul saat ditemui usai rapat paripurna sebelumnya.
Menurut Syahrul, pemerintah daerah wajib menyiapkan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebelum membentuk dana cadangan. Ia menilai regulasi tersebut menjadi syarat utama agar penganggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Syarat mencadangkan anggaran itu harus ada Perdanya. Nah, Perdanya sampai sekarang belum masuk, bahkan di Propemperda pun belum ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Tri Iman menyatakan Pemerintah Kota Blitar siap melengkapi seluruh persyaratan administrasi apabila DPRD memberikan rekomendasi terhadap dokumen yang masih kurang.
“Kalau menurut pandangan DPRD masih kurang administrasinya, sebetulnya tinggal menyampaikan rekomendasinya apa yang kurang, lalu kami lakukan,” jelas Tri Iman.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda dana cadangan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses pembahasannya akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya disahkan oleh kepala daerah bersama DPRD.
Dengan demikian, pembahasan dana cadangan Pilkada 2029 tidak hanya menyangkut besaran anggaran yang akan dialokasikan, tetapi juga menitikberatkan pada penyelesaian aspek hukum dan mekanisme penganggaran agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.







