Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Curanmor, Korban Terima Kembali Motornya

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026), didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.

Sejumlah korban yang berhasil mendapatkan kembali kendaraan mereka turut menghadiri konferensi pers tersebut. Mereka mengaku bersyukur karena sepeda motor yang sempat hilang kini sudah kembali dan dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah petugas menemukan sepeda motor miliknya yang hilang. Pelaku mencuri kendaraan tersebut pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat motor terparkir di samping kandang ayam milik korban di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.

“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” kata Ikhwan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga mencuri motor setelah mengetahui kunci kontak masih terpasang pada kendaraan korban.

Korban lain, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah polisi menemukan kembali sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang hilang pada 3 Desember 2025. Saat kejadian, Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah selesai mandi dan kembali memeriksa kendaraannya, ia mendapati motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempat.

“Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,” ujar Mahir.

Baca Juga :  Bertepatan Hari Jadi Blitar ke-701, Disnaker Kab Blitar Gelar Pelatihan dan Bakti Sosial Potong Rambut Gratis

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.

Kasus curanmor lainnya menimpa Septian Ramadani, warga Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Ia kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB ketika menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.

Saat hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi acara sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama jajaran unit reskrim polsek. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mencegah tindak pencurian.

“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku pencurian yang melakukan aksinya secara bersama-sama, bersekutu, atau menggunakan alat khusus untuk merusak kendaraan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka dalam kasus pencurian biasa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.