Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 12 desa berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 hingga 100 persen berdasarkan evaluasi pembayaran per akhir Juli. Atas keberhasilan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan penghargaan sesuai Peraturan Bupati Blitar Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian apresiasi kepada desa dan kelurahan dengan capaian pembayaran PBB-P2 terbaik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menjelaskan bahwa hingga 30 Juli 2026 terdapat 12 desa yang telah menuntaskan kewajiban pembayaran PBB-P2 secara penuh. Desa-desa tersebut meliputi Desa Dayu di Kecamatan Nglegok, Desa Semen di Kecamatan Gandusari, Desa Bagelenan dan Desa Dermojayan di Kecamatan Srengat, Desa Slorok, Desa Kalimanis, dan Desa Jambepawon di Kecamatan Doko, Desa Maron di Kecamatan Kademangan, Desa Tugurejo dan Desa Sumberarum di Kecamatan Wates, Desa Besuki di Kecamatan Udanawu, serta Desa Sumberdadi di Kecamatan Bakung.
“Untuk capaian pembayaran PBB-P2 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026 sebesar 46 persen, sedangkan desa yang telah tercapai 100 persen sebanyak 12 desa, yang lainnya masih di bawah capaian tersebut,” ujar Asmaningayu.
Ia mengatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk mendorong pemerintah desa semakin aktif dalam menagih PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, apresiasi itu juga menjadi bentuk penghormatan atas upaya desa dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2.
Selain itu, program penghargaan diharapkan mampu menciptakan persaingan yang positif antar desa serta memperkuat kerja sama antara Bapenda dan pemerintah desa dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asmaningayu menambahkan, tahapan penilaian penerima penghargaan telah selesai dilaksanakan setelah batas akhir penilaian pada 15 Juli 2026. Saat ini, usulan penetapan pemenang telah diajukan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar dan masih menunggu proses penandatanganan.







