Ditutup,Dishub Kabupaten Blitar Siaga Awasi Arus Lalu Lintas di Bendungan Lahor

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menyiapkan personel untuk mengawal penerapan larangan kendaraan roda empat melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi kepadatan pada masa awal penerapan kebijakan.

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Farid Pandu Pradana, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Perum Jasa Tirta (PJT) I yang berisi permintaan dukungan penempatan personel di lokasi. Petugas Dishub akan bertugas memantau arus kendaraan dan berkoordinasi dengan kepolisian apabila muncul hambatan di lapangan.

“Kami diminta menyiagakan personel untuk pemantauan arus lalu lintas. Jika terjadi trouble atau kepadatan, kami akan memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat dilakukan rekayasa lalu lintas,” ujar Farid.

Farid menjelaskan, Dishub akan menempatkan dua personel setiap hari selama empat hari pertama sejak kebijakan diberlakukan. Petugas tersebut akan bersiaga di Kantor Kecamatan Selorejo yang dijadikan pos sementara agar koordinasi dengan instansi terkait dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Melalui penempatan personel tersebut, Dishub Kabupaten Blitar berharap pelaksanaan penutupan akses kendaraan roda empat di Jalan Puncak Bendungan Lahor berjalan tertib. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan arus lalu lintas di jalur-jalur alternatif yang akan digunakan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 7 Madiun Ganti Wesel Rel Kereta Api di Area Talun