Madiun, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Madiun pada Rabu (15/7/2026).
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menandatangani kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi.
Ali menjelaskan, kerja sama tersebut akan memperkuat pendampingan hukum bagi KAI Daop 7 Madiun, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Melalui kolaborasi ini, perusahaan akan memperoleh bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan terhadap proses bisnis, serta dukungan dalam penyelamatan dan penyelesaian persoalan aset perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum sekaligus mendampingi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aset negara.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” tegas Komaidi.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan antara KAI dan Kejaksaan. Sinergi itu diharapkan mampu mendukung perlindungan aset negara sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan serta memperkuat peran transportasi kereta api sebagai moda transportasi andalan masyarakat Indonesia.







