DPRD Purworejo Dukung Pinjaman Rp100 Miliar untuk Bangun Pasar Kutoarjo

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Purworejo mengajukan pinjaman senilai Rp100 miliar kepada Bank Jateng untuk membangun kembali Pasar Kutoarjo yang terbakar. Namun, Komisi III meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persyaratan dan persoalan yang masih ada agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DinKUKMP) Kabupaten Purworejo di ruang rapat Komisi III DPRD Purworejo, Kamis (16/7/2026).

Komisi III memberikan perhatian khusus terhadap pinjaman para pedagang Pasar Kutoarjo di Bank Jateng yang nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Menurut Tursiyati, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menghambat rencana pembangunan pasar yang ditargetkan dimulai pada 2027.

“Prinsip Komisi III mendukung dan menyetujui rencana pinjaman Rp100 miliar untuk membangun Pasar Kutoarjo. Namun syarat-syaratnya harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai meninggalkan persoalan yang nantinya menimbulkan dampak hukum, karena masih ada tanggungan pinjaman para pedagang di Bank Jateng sekitar Rp1,6 miliar,” katanya.

Tursiyati menjelaskan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang para pedagang. Meski demikian, Pemkab Purworejo diharapkan dapat menjadi fasilitator antara pedagang dan Bank Jateng agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

Ia menilai pemberian relaksasi pembayaran pokok pinjaman hingga pembangunan pasar selesai dapat menjadi salah satu alternatif. Dengan cara itu, sertifikat yang masih dijadikan agunan dapat dikembalikan sehingga proses pembangunan tidak mengalami kendala.

“Kami berharap jangan saling menunggu. Pemkab bisa memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan Bank Jateng. Salah satu opsinya adalah relaksasi pembayaran pokok pinjaman sampai pasar selesai dibangun, sehingga sertifikat bisa dikembalikan dan pembangunan dapat dilaksanakan pada tahun 2027,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Purworejo Perkuat Sinergi dengan Polres dan PN untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Selain membahas pembangunan Pasar Kutoarjo, Komisi III juga menyoroti besarnya piutang retribusi pasar yang kini mencapai sekitar Rp20 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi piutang lama yang meningkat dari sekitar Rp17 miliar menjadi Rp19 miliar serta tunggakan retribusi kebersihan yang mendekati Rp1 miliar.

Komisi III meminta DinKUKMP memperbarui data pedagang sekaligus melakukan verifikasi terhadap para wajib retribusi yang masih memiliki tunggakan. Pendataan ulang dinilai penting untuk memastikan apakah pedagang yang tercatat masih aktif berjualan, sudah berhenti berdagang, atau bahkan telah meninggal dunia.

“Data harus diperbarui lagi. Dicek apakah pedagangnya masih aktif, sudah tidak berjualan, atau bahkan sudah meninggal dunia. Dengan begitu angka piutang yang mencapai Rp20 miliar itu bisa diketahui secara riil,” jelasnya.

Menurut Tursiyati, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian piutang. Apabila ditemukan piutang yang sudah tidak memungkinkan untuk ditagih, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada piutang yang harus dihapuskan, tentu tidak bisa dilakukan sepihak oleh DinKUKMP. Harus ada payung hukumnya, minimal melalui Peraturan Bupati, sehingga semuanya memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Komisi III juga menilai upaya meningkatkan penagihan retribusi pasar memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memadai. Saat ini jumlah petugas penagihan dinilai belum seimbang dengan banyaknya pasar dan pedagang yang menjadi objek retribusi.

Karena itu, Tursiyati mengusulkan penambahan tenaga penagih sekaligus pemberian insentif agar kinerja petugas semakin optimal dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.

“Kalau ingin ada progres pemasukan dari penagihan retribusi, tentu membutuhkan SDM yang cukup. Saya juga mengusulkan agar petugas penagihan diberikan insentif supaya lebih optimal dalam menjalankan tugasnya,” jelas Tursiyati.